A. Cuti Akademik
- Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik kepada Dekan setelah mendapat persetujuan dari Pembimbing/Promotor dan Ketua Program Studi/Departemen.
- Cuti akademik dapat diambil secara berturut-turut atau terpisah paling banyak selama 2 (dua) semester.
- Mahasiswa program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dapat mengajukan cuti jika telah menempuh 1 (satu) semester, memenuhi minimal 12 (dua belas) sks dengan IPK minimal 3,00.
- Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik melalui simaster dengan menggunakan akun SIMASTER masing-masing pemohon, proses persetujuan oleh Dekan dapat dilakukan melalui https://student.simaster.ugm.ac.id, ketetentuan dan syarat cuti yang dapat diizinkan diantaranya:
- tidak sedang dalam penyelesaian tugas akhir.
- tidak sedang dalam masa perpanjangan studi.
- tidak sedang menerima beasiswa/kerjasama.
- Download Form Permohonan Cuti Pascasarjana
B. Herregistrasi Setelah Cuti Akademik
- Mahasiswa wajib mengajukan permohonan aktif kembali kepada Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan akademik semester dimulai.
- Mahasiswa dapat mengajukan permohonan aktif kembali yang telah mendapat persetujuan dari Pembimbing/Promotor melalui simaster dengan menggunakan akun SIMASTER masing-masing pemohon.
- Melakukan herregitrasi dengan melakukan pembayaran UKT.