Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman hayatinya, oleh karena itu selayaknyalah wajib dijaga agar tetap lestari. Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Badan Karantina Pertanian secara berkala telah melakukan kegiatan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan atau yang sering disingkat dengan istilah AROPT terhadap semua komoditas pertanian dari luar negri yang masuk ke dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 30 Januari sampai dengan 1 Februari 2019 telah dilakukan AROPT terhadap komoditas Buah Nanas, Pisang, Mangga, Bawang Merah dari Filipina; Buah Stroberi, Buah Persik dari Turki, dan Buah Rasberi dari Meksiko yang bertempat di Hotel Savero Jl. Margonda Raya 230 A, Kota Depok, Jawa Barat. Analisis risiko OPT dilakukan oleh petugas karantina selanjutnya pembahasan dilakukan bersama dengan narasumber yang terdiri dari Dr. Suputa (UGM), Dr. Widodo (IPB), dan Dr. Hari Sutrisno (LIPI). Keputusan pada pembahasan tersebut bahwa negara mitra dagang Indonesia yaitu dalam hal ini Meksiko, Turki, dan Filipina harus melakukan perlakuan sistem budidaya mengikuti ketentuan Good Agricultural Practices (GAP) dan Integrated Pest Management (IPM) di negaranya serta perlakuan karantina yang lain seperti sorting, perlakuan suhu dingin, fumigasi, dan radiasi sinar gama. Rekomendasi yang diberikan sebagai persyaratan bagi negara mitra dagang tersebut adalah untuk menjamin bahwa komoditas pertanian yang hendak diekspor ke Indonesia harus bebas dari OPT yang tidak ada di Indonesia sehingga tidak mengancam keanekaragaman hayati dan merugikan pertanian di Indonesia
Narasi : Suputa, Foto: Barantan