
Substansi perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi fokus pembahasan dalam Seminar Uji Sahih yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (Faperta UGM) pada Selasa (23/6) di Ruang Seminar Gedung A1 Lantai 3 Fakultas Pertanian UGM. Seminar ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, petani, dan mahasiswa dalam rangka menyempurnakan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan petani Indonesia.

Paparan mengenai substansi perubahan RUU disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Subejo, S.P., M.Sc., dosen Program Studi Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan (PKP) Fakultas Pertanian UGM. Dalam pemaparannya, Prof. Subejo menjelaskan bahwa revisi undang-undang diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani melalui berbagai aspek, mulai dari jaminan sosial, perlindungan harga hasil pertanian, akses terhadap pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, digitalisasi sektor pertanian, hingga regenerasi petani muda. Selain itu, penguatan kelompok tani, kelompok wanita tani, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan juga menjadi bagian penting dalam substansi perubahan tersebut.

“Perubahan undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi petani serta memperkuat posisi petani dalam sistem pembangunan pertanian nasional,” jelas Prof. Subejo.
Pada sesi pembahasan, Prof. Dr. Jamhari, S.P., M.P. selaku dosen Departemen Sosial dan Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada menekankan bahwa pembangunan pertanian harus bertumpu pada peningkatan produksi, kesejahteraan petani, dan keberlanjutan sektor pertanian. Menurutnya, perlindungan terhadap petani tidak hanya berfokus pada aspek produksi, tetapi juga harus mampu menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan usaha tani.
Dr. Ir. Budi Widayanto dari Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan petani, peningkatan akses terhadap sumber daya pertanian, serta pemanfaatan teknologi dan digitalisasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor pertanian. Sementara itu, Prof. Dr. Jangkung Handoyo Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada sekaligus Ketua Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM, memberikan masukan terkait perlunya peninjauan kembali kriteria petani penerima perlindungan serta pentingnya subsidi premi asuransi pertanian.
Masukan lainnya disampaikan oleh Prof. Dr. Erizal, M,Si peneliti dari Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang menekankan pentingnya penguatan organisasi petani, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pertanian, serta desentralisasi pembangunan pertanian agar kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. Pada sesi tanggapan, Prof. Dr. Ir. Masyhuri selaku Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, turut menyoroti tantangan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global serta pentingnya memperhatikan aspek keberlanjutan dalam perdagangan internasional.
Selain itu, perwakilan petani milenial menyampaikan perlunya menciptakan ekosistem pertanian yang mampu menarik minat generasi muda melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi. Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian UGM juga menyampaikan aspirasi terkait jaminan harga komoditas, pemerataan akses air, serta pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya lahan pertanian. Berbagai masukan yang disampaikan dalam seminar uji sahih ini diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.
Seminar ini turut berkontribusi dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 1: Tanpa Kemiskinan melalui penguatan perlindungan sosial, akses pembiayaan, dan peningkatan kesejahteraan petani; SDG 2: Tanpa Kelaparan melalui penguatan perlindungan dan pemberdayaan petani guna mendukung ketahanan pangan nasional; SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha tani; SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan melalui perluasan akses petani terhadap sumber daya, teknologi, pembiayaan, dan perlindungan; SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab melalui penguatan sistem pertanian yang berkelanjutan dan pemanfaatan inovasi pertanian; SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim melalui pengembangan kebijakan pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim; SDG 15: Ekosistem Daratan melalui upaya menjaga keberlanjutan sumber daya lahan dan ekosistem pertanian; serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, praktisi, petani, dan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi yang berpihak kepada petani.
Penulis: Nailah Zahrah Anggun Shalihah
Editor: Tantriani
Dokumentasi: Unit Media Faperta UGM