Yogyakarta, Faperta UGM (14/7)- Bersamaan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli yang lalu, Departemen Sosial Ekonomi berkomitmen untuk terus mengembangkan kelembagaan koperaasi di era milenial. Terdapat tiga pelaku utama dalam perekonomian, antara lain BUMN, swasta, dan koperasi. Dr. Jangkung Handoyo Mulyo, M.Ec. Menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia akan mengalami pertumbuhan dan pemerataan, self help dan resharing untuk pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi bukan untuk meraih keuntungan, tetapi membela kepentingan bersama. Acara yang dimoderatori oleh Dr. Ir. Lestari Rahayu W., M.P.
Rulli Nuryanto, S.E., M.Si. selaku Deputi Bidang Kelembagaan, menyampaikan bahwa dampak Covid-19 mempengaruhi ekonomi di dunia. Berdasarkan data IMF, posisi Indonesia lebih baik dibandingkan negara ASEAN lainnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan I hingga 2,97%. Disisi lain, ada optimisme berdasarkan data survey lembaga ekonomi, perekonomian Indonesi akan meningkat pada 2021. Sedangkan di dalam negeri, para pelaku koperasi dan UMKM memiliki kesempatn besar untuk memperbaiki perekonomian dalam negeri. The 4th Mega Shifts Consumer Behavior in Covid-19, antara lain stay at home lifestyle, pergeseran kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan maupun kebutuhan lainnya yang sebelumnya kebutuhan sekunder, go virtual seperti yang dilaksanakan webinar saat ini maupun kegiatan pertemuan lainnya, dan empathic society yaitu saling menolong dan saling mengingatkan. Pertumbuhan e-commerce tumbuh di tengah pandemi covid-19 dengan nilai total transaksi 20 triliun lebih.
Koperasi memiliki tiga peran yaitu lembaga ekonomi, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan. Koperasi sebagai lembaga ekonomi, kegiatan usaha koperasi berkaitan dengan kepentingan anggota, dikelola secara profesional. Koperasi sebagai lembaga sosial bersifat terbuka, perlakuan yang adil terhadap seluruh anggota, dan keanggotaan bersifat sukarela. Koperasi sebagai lembaga pendidikan, sekaligus dapat belajar demokrasi, organisasi, dan usaha. Kontribusi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan (pangan) sebesar 13% dalam PDB Indonesia, selain itu 51,2% persentase jumlah UMKM dikuasi oleh sektor pangan. Koperasi dapat sebagai lembaga yang bisa mengkonsolidasi dari hulu hingga hilir pertanian. Sebanyak 13.821 koperasi di sektor pangan yang aktif saat ini. Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Riau memiliki aset terbanyak dengan anggota aktif yang banyak pula. Agenda perubahan yang diharapakan dapat melakukan modernisasi koperasi. Modernisasi koperasi mendorong anak-anak muda untuk melahirkan jiwa enterpreneur. Strategi pengembangan koperasi kedepannya, antara lain pengembangan kemitraan dan jaringan usaha koperasi, perluasa akses dan skema pembiayaan koperasi, pengembangan manajemen dan model bisnis koperasi, penyelenggaraan pengawasan dan akuntabilitas koperasi, serta pendampingan, pengawasan, penyuluhan, dan peningkatan SDM koperasi.
Dr. Jamhari, S.P., M.P., menyampaikan materi tentang Adaptasi Pengelolaan Koperasi di Era Tata Kehidupan Normal Baru. Koperasi merupakan keniscayaan karena dominasi populasi usaha mikro di Indonesia. Namun, produktivitas usaha mikro jauh lebih kecil dibandingkan usaha lainnya. Koperasi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas usaha mikro. Potret kelembagaan petani saat ini antara lain partisipasi anggota rendah, fragmentasi kelembagaan, downsizing kelembagaan petani/involusi kelembagaan, dan BUMDES sebagai bentuk baru dari BUUD sekitar tahun 1970. Berdasarkan sensus pertanian 2019, 30% petani mengatakan bahwa anggota aktif kelompok tani, sedangkan 70% petani tidak mengatakan bahwa anggota aktif. Hal ini menunjukkan partisipasi petani terhadap kelompok tani. Sebanyak 4% rumah tangga tani yang memanfaatkan koperasi sebagai salah satu modal usaha tani.
Menurut Dr. Jamhari, S.P., M.P., koperasi dapat menguatkan kelembagaan petani dan usaha mikro khususnya di bidang pertanian. Perlu konsolidasi kelembagaan tani karena kelompok tani dan gabungan kelompok tani, maupun koperasi belum tercapai satu tujuan yang sama. Dampak Covid-19 mendisrupsi sistem logistik, supply, dan demand produk. Zonasi produksi dan konsumsi yaitu orientasi pasar terdeket, dan memiliki winner comodity antara lain agriculture for health, bahan baku obat, functional food untuk imunitas.
Sutikno, S.P., selaku Ketua Koperasi Kybar Tani Mandiri memaparkan pengalamannya untuk mengeksekusi prinsip koperasi. Pada tahun 2009, beliau memulai koperasi syariah yang dilandasi dengan adanya bencana gempa bumi pada waktu itu. Menurut beliau, azas kebermanfaatan merupakan landasan dalam mengikuti kegiatan koperasi. Kondisi ideal sebuah koperasi yaitu solusi pemerataan kesejahteraan antara kelompok atas dan kelompok bawah, sebagai penggerak ekonomi anggota, usaha kolektif yang berdiri aas prakarsa masyarakat (self helping), selain itu lekat dengan kehidupan sosial ekonomi masyarakat bawah, menyeimbangkan paham individualisme dan kapitalisme, serta berani menjamin diri-sendiri (tidak ada LPS). Tantangan eksistensi koperasi salah satunya adalah disorientasi nilai dan tujuan serta partisipasi anggota akibat tidak ada literasi untuk para anggota.
Terdapat tujuh prinsip koperasi yang diterapkan oleh Koperasi Kybar Tani Mandiri. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, koperasi wajib memberikan pemahaman kepada calon anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib yang murah, simpanan sukarela seadanya untuk melatih anggota mengelola pendapatannya, sekali keanggotaan untuk mendisiplinkan anggota, dan tidak diskriminatif kepada anggota yang potensial saja namun juga kepada petani dan pelaku usaha mikro. Prinsip selanjutnya adalah pengelolaan dilakukan secara demokratis antara lain bincang-bincang, silaturahmi juga dalam rangka pendampingan kepada anggota, komisi pembiayaan diputuskan secara tim, renstra, dan RAT sebagai tolok ukur pengelolaan koperasi kedepannya. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha. Selain itu, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Prinsip selanjutnya adalah kemandirian antara lain peran aktif pengurus komisi kebijakan, karyawan adalah anggota, keterlibatan dan kerjasama dengan anggota. Kerjasama antar koperasi dapat dilakukan ketika visi dan misi yang sama, tujuan saling mendukung, dan memiliki manfaat. Menurut Sutikno, S.P., eksekusi tujuh prinsip yang telah dijelaskan merupakan solusi pemerataan kesejahteraan dan peningkatan perkembangan koperasi. Tidak hanya menyasar pelaku usaha, namun webinar ini juga diikuti oleh mahasiswa dan dosen baik di Faperta UGM maupun di berbagai universitas di Indonesia. Mir