Yogyakarta, Faperta UGM (22/9)- Inventarisasi ekosistem gambut merupakan kegiatan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang karakteristik ekosistem gambut. Dalam melaksanakan inventarisasi ekosistem gambut, dilakukan dengan metode transek atau jalur pengamatan, dan pengamatan titik sampel terhadap 13 karakteristik ekosistem gambut yang telah ditetapkan sesuai pasal 1 Permen LHK No. 14 tahun 2017. Pelaksaan inventarisasi ekosistem gambut bertujuan untuk memperoleh peningkatan ketelitian dan tingkat kedalaman data/informasi peta ekosistem gambut dengan penggunakan peta rupa bumi Indonesia skala 1:50.000, peta penafsiran dari citra penginderaan jauh resolusi tinggi, dan hasil survey lapangan.
Dalam rangka supervisi dan verifikasi terhadap pelaksanaan dan hasil kegiatan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 pada area konsesi dan area non konsesi, Direktorat Jenderal Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut bekerjasama dengan Faperta UGM melakukan koordinasi. Beberapa agenda yang dilaksanakan dalam dua hari tersebut antara lain pengantar kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut berbasis kesatuan hidrologis gambut, pengantar kebijakan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut sesuai dengan Permen LHK No. 14 tahun 2017, pengantar proses pelaksanaan inventarisasi dan penetapan karakteristik ekosistem gambut, pengantar implementasi Perdirjen PPKL No. 1 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Menteri LHK No. 14 tahun 2017 mengenai tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gambut, serta coaching clinic mengenai kegiatan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut dan verifikasi hasil inventarisasinya. Acara diikuti oleh mahasiswa Ilmu Tanah ini diharapkan dapat memberikan arahan dan pemahaman dalam melaksakan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut skala 1:50.000 di area konsesi atau perijinannya. Mir