
Komitmen memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani Indonesia memasuki tahap strategis melalui Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung DPD RI ini menghadirkan Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, sebagai Koordinator Tim Ahli Penyusun RUU. Kehadiran beliau menegaskan peran perguruan tinggi dalam mengawal kebijakan publik berbasis riset dan pengalaman empiris.
Sebagai koordinator, Prof. Subejo memimpin penyusunan naskah akademik, perumusan substansi perubahan pasal, serta sinkronisasi masukan dari akademisi, organisasi petani, pemerintah daerah, kementerian, dan pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan multidisiplin yang melibatkan pakar hukum, ekonomi pertanian, kelembagaan, dan pembangunan wilayah memperlihatkan bahwa revisi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi petani.
Menurut Prof. Subejo, revisi UU ini bukan sekadar penyempurnaan redaksional, melainkan transformasi paradigma pembangunan pertanian. Perlindungan petani diperluas dari sekadar peningkatan produksi menjadi jaminan keberlanjutan usaha tani, kesejahteraan, ketahanan terhadap risiko, serta regenerasi petani yang adaptif terhadap teknologi digital.
Salah satu inovasi penting adalah penambahan Bab baru mengenai Regenerasi Petani dan Petani Muda. Definisi Petani Muda (usia 19–39 tahun) serta konsep regenerasi dimasukkan secara eksplisit dalam ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan. Program ini mencakup pendidikan, pelatihan, magang, akses lahan, pembiayaan, teknologi, kewirausahaan, digitalisasi, penelitian, dan inovasi.
RUU juga mengusulkan perluasan jaminan sosial nasional hingga mencakup petani muda, pengembangan prasarana berbasis teknologi informasi, serta penguatan layanan publik pertanian melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Revisi UU menekankan pentingnya sistem peringatan dini perubahan iklim, peningkatan kompetensi penyuluh dalam teknologi digital, serta adaptasi kelembagaan petani. Hal ini memperkuat ketahanan sektor pertanian terhadap risiko iklim.
Keterlibatan Prof. Subejo dan tim ahli memperlihatkan kontribusi nyata Universitas Gadjah Mada dalam proses legislasi nasional. Dengan basis penelitian, pengalaman lapangan, dan praktik terbaik pembangunan pertanian berkelanjutan, UGM menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi yang konsisten mendukung penyelesaian persoalan strategis bangsa.
Revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dikawal Prof. Subejo secara langsung mendukung pencapaian SDG 1: Tanpa Kemiskinan, SDG 2: Tanpa Kelaparan, SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, SDG 10: Berkurangnya Ketimpangan, SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Regulasi baru ini diharapkan menjadi instrumen nyata dalam mendorong transformasi pertanian nasional menuju sistem yang modern, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Penulis: Beny Nabila Happy Fauziah
Editor: Tantriani
Dokumentasi: Unit Media Faperta UGM

