Untuk mendukung kesejahteraan petani melalui pertanian organik, tim peneliti Fakultas Pertanian UGM melakukan penelitian berjudul “Model Tata Kelola Pertanian Berkelanjutan dalam Mendukung Ketersediaan Pangan Sehat dan Kesejahteraan Petani Melalui Pengembangan Usahatani Organik Berbasis Kawasan”.
Anggota tim peneliti, Arif Wahyu Widada, S.P., M.Sc., mengatakan bahwa hilirisasi dari penelitian ini adalah terciptanya naskah kajian akademik sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan bupati. “Penelitian ini pada akhirnya membutuhkan produk hukum atau legalitas hukum untuk dapat mendukung penerapan pertanian organik berbasis kawasan,” jelasnya saat dimintai keterangan lebih lanjut di kampus Fakultas Pertanian UGM (28/10).
Secara singkat, isi Peraturan Bupati Sleman tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan meliputi kebijakan praktik budidaya organik, peran dan kewajiban dari seluruh tingkatan stakeholders terkait, penjaminan organik, serta menetapkan semua wilayah di Kabupaten Sleman untuk menerapkan pertanian organik.
Arif menambahkan, produk hukum ini juga menjadi bentuk nyata apresiasi terhadap petani untuk mendukung peningkatan produk pertanian yang berdaya saing lebih tinggi, sehingga kesejahteraan petani pun meningkat, khususnya petani pangan. Puncak dari seluruh proses penelitian ini diharap dapat berjalan sebagaimana mestinya secara kontinyu.
Penelitian yang telah diinisiasi sejak tahun 2013 ini memiliki tim yang terdiri dari dosen-dosen ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti antropologi budaya, ekonomi, dan sosial ekonomi pertanian. Beberapa dosen ahli Fakultas Pertanian UGM yang turut terlibat, antara lain Prof. Dr. Ir. Irham, M.Sc., Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., Azizatun Nurhayati, S.P., M.Sc., dan Arif Wahyu Widada, S.P., M.Sc., untuk mengkaji aspek kelembagaan petani, koperasi petani, dan lainnya yang berkaitan dengan sosial ekonomi pertanian.
Penulis: Hanita Athasari Zain