Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (Faperta UGM) menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Nomor 2249/UN1.P4/DSDM/HK.01/2026 serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.
Pelaksanaan FWA di Fakultas Pertanian dijadwalkan pada:
● 16 dan 17 Maret 2026 (dua hari kerja sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi).
● 25, 26, dan 27 Maret 2026 (tiga hari kerja setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri).
Dekan Fakultas Pertanian, Prof. Ir. Jaka Widada, M.P., Ph.D., menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja dosen dan tenaga kependidikan sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas di masa libur nasional dan cuti bersama.
Adapun ketentuan teknis pelaksanaan FWA di lingkungan Fakultas Pertanian meliputi:
● Presensi pada saat FWA dilakukan pemutihan.
● Hak dosen dan tenaga kependidikan untuk menerima uang makan tetap berlaku sesuai ketentuan.
● Pimpinan unit kerja dapat meminta pegawai hadir di kantor sesuai kebutuhan organisasi.
● Kriteria dan komposisi pegawai yang melaksanakan FWA ditetapkan oleh pimpinan masing-masing unit.
● Optimalisasi sistem kerja kolaboratif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung efektivitas tugas.
Kebijakan FWA ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, SDG 9: Industri Inovasi dan Infrastruktur, dan SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Kuat.
Penulis: Beny Nabila Happy Fauziah
Editor: Tantriani