
Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (Faperta UGM) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Seminar dalam rangka Uji Sahih RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada Selasa 23 Juni 2026 di Ruang Seminar Gedung A1 Lantai 3 Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi, praktisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan dalam penyempurnaan regulasi yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani Indonesia.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Pertanian UGM, Prof. Ir. Jaka Widada, M.P., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang diinisiasi oleh DPD RI tersebut. Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 menjadi penting untuk menjawab berbagai tantangan sektor pertanian yang terus berkembang, mulai dari perubahan iklim, perkembangan teknologi, hingga regenerasi petani.
“Fakultas Pertanian UGM siap memberikan kontribusi akademik dan masukan konstruktif dalam penyempurnaan regulasi yang berpihak kepada petani dan mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan,” ujar Jaka Widada.

Anggota Komite II DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. Hilmy Muhammad, M.A., dalam sambutannya menyoroti besarnya potensi pertanian Indonesia sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi petani, seperti alih fungsi lahan, kesejahteraan petani, serta pentingnya regenerasi petani muda. Ia menegaskan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani perlu diperkuat agar sektor pertanian mampu menjadi penopang ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa seminar uji sahih ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI melalui penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika sektor pertanian.
“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan masukan yang komprehensif sehingga RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani Indonesia,” ungkap Badikenita.
Seminar ini turut berkontribusi dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 2: Tanpa Kelaparan, melalui upaya penguatan perlindungan dan pemberdayaan petani guna mendukung ketahanan pangan nasional; SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, dengan mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas petani; SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, melalui penguatan sistem pertanian yang berkelanjutan; SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim, dengan mendorong kebijakan pertanian yang adaptif terhadap tantangan perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan; serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, melalui kolaborasi antara DPD RI, Fakultas Pertanian UGM, akademisi, praktisi, mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi yang berpihak kepada petani.
Penulis: Nailah Zahrah Anggun Shalihah
Editor: Tantriani
Dokumentasi: Unit Media Faperta UGM