
Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (Faperta UGM) menjadi tuan rumah Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang diselenggarakan oleh Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa, 23 Juni 2026 di Ruang Seminar Gedung A1 Lantai 3. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M., anggota Komite II, akademisi, praktisi, mahasiswa, serta perwakilan petani.
Kegiatan dibuka oleh Prof. Ir. Jaka Widada, M.P., Ph.D., Dekan Fakultas Pertanian UGM. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya proses uji sahih sebagai wujud komitmen DPD RI dalam menyusun rancangan undang-undang yang responsif terhadap tantangan sektor pertanian nasional. Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita BR Sitepu, S.E., S.H., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPD RI sekaligus upaya memastikan rancangan undang-undang disusun berdasarkan data empiris, kajian akademik, dan kebutuhan nyata petani di daerah.

Tim ahli penyusun RUU, Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D. dan Prof. Dr. Tavi Supriana, M.Si., memaparkan pokok-pokok naskah akademik yang diarahkan untuk memperkuat keseimbangan antara jaminan lahan pertanian dan kesejahteraan petani. Urgensi perubahan mencakup isu regenerasi dan kualitas sumber daya manusia, ketimpangan penguasaan serta alih fungsi lahan, serta keterbatasan akses petani terhadap sarana produksi dan pembiayaan. RUU juga menekankan perlunya jaminan sosial, harga dasar minimum, penyuluhan, digitalisasi pertanian, akses pasar, kelembagaan petani, serta dukungan bagi petani muda.
Dalam sesi seminar, sejumlah akademisi menyampaikan pandangan kritis. Prof. Dr. Jangkung Handoyo Mulyo, M.Ec. menekankan perlunya perlindungan yang berfokus pada akses lahan, harga, modal, sarana produksi, asuransi, serta keberpihakan kepada petani kecil. Prof. Dr. Erizal Jamal, M.Si. menyoroti kesenjangan implementasi undang-undang dan pentingnya menempatkan petani sebagai subjek pembangunan melalui penguatan organisasi ekonomi. Sementara itu, Dr. Ir. Budi Widayanto, M.Si. menekankan perlindungan hak, penguatan kelembagaan, serta pemberdayaan yang memperhatikan kerentanan ekonomi, sosial, politik, dan kearifan lokal.

Pandangan lain disampaikan oleh Prof. Dr. Jamhari, S.P., M.P., yang mendorong perubahan paradigma dari kebijakan berbasis bantuan menuju kebijakan berbasis insentif. Menurutnya, petani harus dipandang sebagai penyedia pangan sekaligus penjaga keberlanjutan lingkungan perdesaan. Perwakilan petani millennial, Patrik, turut mengusulkan penguatan hak atas air dan lahan subur, perluasan asuransi, kepastian harga pascapanen, pengendalian impor, serta perlindungan kualitas tanah.
Pada sesi penutup, Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita BR Sitepu, menegaskan bahwa masukan dari akademisi, praktisi, mahasiswa, dan petani akan menjadi bahan penyempurnaan RUU agar lebih implementatif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Kegiatan ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 1: Tanpa Kemiskinan melalui upaya peningkatan kesejahteraan petani; SDG 2: Tanpa Kelaparan melalui penguatan sistem pertanian dan ketahanan pangan; SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui perlindungan terhadap mata pencaharian petani; SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan melalui peningkatan akses petani terhadap lahan, pembiayaan, dan perlindungan sosial; SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab melalui penguatan praktik pertanian yang berkelanjutan; SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penyusunan regulasi yang partisipatif, berbasis bukti, dan berkeadilan; serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan petani dalam penyusunan kebijakan publik.
Penulis: Beny Nabila Happy Fauziah
Editor: Tantriani
Dokumentasi: Unit Media Faperta UGM