Alih fungsi lahan pertanian perlu dikaji secara mendalam dan memperhatikan fungsi serta kepentingan lahan. Untuk itu, Fakultas Pertanian UGM dipercaya oleh Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman untuk menyusun dokumen naskah akademik “Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Sleman”.
Dalam kesempatan diskusi inisiasi kerja sama pada Selasa, 25 Juni 2024, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama Fakultas Pertanian UGM, Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., menyampaikan bahwa kebijakan perizinan alih fungsi lahan perlu dikaji secara terintegrasi dan komprehensif dengan mengedepankan kepentingan jaminan pangan.
“Kebijakan perizinan alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif. Tidak hanya mengedepankan kepentingan jaminan pangan, tetapi juga memperhatikan kepentingan proyek strategis nasional dan fungsi sosial masyarakat,” jelas Prof. Subejo.
Diskusi inisiasi kerja sama dilakukan bersama Penyuluh Pertanian Ahli Muda dan Ketua Tim Bina Prasarana dan Sarana Tanaman Pangan, Aris Wibawa, S.Hut., M.T. Inisasi kerja sama ini menjadi komitmen Fakultas Pertanian UGM untuk mencapai tujuan SDG 1: Tanpa Kemiskinan, SDG 2: Tanpa Kelaparan, SDG 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, SDG 15: Ekosistem Daratan, serta SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Penulis: Hanita Athasari Zain